Perkara Dana Desa “Dipaksakan”, Jaksa Dinilai Abaikan Prinsip Pembinaan dan Fakta Persidangan
Radar Ekpress.com || BENGKULU — Penanganan perkara dugaan korupsi dana desa Rindu Hati kecamatan taba Penanjung kabupaten Bengkulu Tengah, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu mulai memantik tanda tanya serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai memaksakan konstruksi pidana dalam perkara yang justru lebih menyerupai persoalan administratif.
Sejumlah fakta persidangan menunjukkan, kegiatan yang didanai dari anggaran desa tetap dilaksanakan dan dapat dilihat secara fisik. Namun, fakta tersebut seolah tak mendapat tempat dalam bangunan dakwaan.
Sorotan paling tajam mengarah pada cara jaksa menyusun kerugian negara. Angka yang dijadikan dasar tuntutan disebut tidak berbasis pengukuran teknis yang jelas. Tidak ada rincian berapa persen pekerjaan yang telah terpasang, berapa persen yang dianggap kurang volume, hingga item mana yang benar-benar bermasalah.
Alih-alih menghadirkan data terukur, perhitungan justru disebut bertumpu pada asumsi.
Lebih jauh, proses penyusunan kerugian negara juga dilakukan tanpa konfirmasi kepada terdakwa. Praktik ini dinilai menyimpang dari prinsip audit yang objektif dan transparan.
“Bagaimana mungkin seseorang dituntut atas angka kerugian yang bahkan tidak pernah diklarifikasi kepadanya?” ujar sumber yang mengikuti jalannya persidangan.
Kritik juga mengarah pada pendekatan hukum yang digunakan. Dalam banyak kebijakan penegakan hukum, perkara dana desa seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan pengawasan melalui aparat pengawas internal pemerintah sebelum masuk ke ranah pidana.
Namun dalam perkara ini, jalur tersebut seolah dilompati. Akibatnya, muncul kesan bahwa perkara ini tidak dibangun dari fakta yang utuh, melainkan dari konstruksi sepihak yang dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana.
Jika pola ini terus dibiarkan, dampaknya tidak sederhana. Aparatur desa berpotensi bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, di mana setiap kekeliruan administratif bisa berujung pada jerat pidana.
Padahal, dalam hukum pidana, unsur niat jahat dan pembuktian yang sah adalah fondasi utama. Tanpa itu, setiap tuntutan berisiko menjadi sekadar formalitas penindakan.
Kini, sorotan publik tertuju pada majelis hakim. Apakah perkara ini akan dilihat sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, atau justru sebagai kesalahan administratif yang dipaksakan menjadi perkara pidana.
Putusan hakim akan menjadi penentu: apakah hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta, atau justru dibangun di atas asumsi.





