Duplik ST Mukhlis Serang Balik JPU: Dalil Intimidasi Disebut Mengada-ada, Pembuktian Dinilai Cacat


Editor By Redaksi

Radar Ekpress.com // BENGKULU — Tim penasihat hukum terdakwa ST Mukhlis melancarkan serangan terbuka terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan di persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Rindu Hati kecamatan taba Penanjung kabupaten Bengkulu Tengah di pengadilan negeri Bengkulu ( 9/4 ).

Alih-alih memperkuat dakwaan, replik JPU justru dinilai penuh asumsi, tidak berbasis fakta persidangan, bahkan terkesan mengabaikan bukti yang terungkap di ruang sidang.

Poin paling disorot adalah tudingan adanya intimidasi terhadap para saksi. Penasihat hukum menilai klaim tersebut tidak hanya lemah, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Selama persidangan berlangsung, tidak satu pun saksi yang mengaku ditekan, dipaksa, atau diiming-imingi oleh terdakwa.

“Ini kesimpulan sepihak. Tidak ada fakta hukum yang mendukung,” tegas tim kuasa hukum dalam dupliknya.
Tak berhenti di situ, JPU juga dianggap “menutup mata” terhadap fakta adanya kegiatan desa di luar APBDes yang telah dibuktikan melalui saksi dan dokumen pendukung. Menurut penasihat hukum, jaksa justru memilih bertahan pada konstruksi penyidikan yang belum teruji, ketimbang menerima fakta yang muncul di persidangan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar peradilan yang seharusnya mencari kebenaran materiil.

Sorotan tajam juga diarahkan pada klaim kerugian negara. Tim kuasa hukum menilai konstruksi kerugian yang dibangun JPU tidak kredibel karena didasarkan pada perhitungan yang dinilai cacat prosedur. Proses pengukuran fisik disebut dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk terdakwa.

Lebih jauh, kredibilitas ahli yang dihadirkan jaksa turut dipertanyakan. Dalam persidangan terungkap bahwa ahli tersebut tidak memiliki sertifikasi keahlian. Kondisi ini dinilai fatal karena berpotensi meruntuhkan validitas seluruh perhitungan yang dijadikan dasar dakwaan.

“Bagaimana mungkin pendapat ahli dijadikan dasar, jika kompetensinya sendiri tidak dapat dibuktikan secara sah?” sindir penasihat hukum Hafitrullah SH.

Tak hanya aspek teknis, tim kuasa hukum juga menyinggung sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses penanganan perkara. Mulai dari penetapan tersangka yang disebut dilakukan sebelum adanya kepastian kerugian negara, hingga alasan pengambilalihan perkara yang dinilai tidak transparan.

Bahkan, duplik tersebut secara terang-terangan menuding perkara ini tidak murni sebagai penegakan hukum, melainkan sarat kepentingan lain.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi sudah berbau kepentingan tertentu yang berpotensi menjatuhkan reputasi terdakwa,” demikian isi duplik.

Di sisi lain, seluruh tuduhan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri juga dibantah mentah-mentah. Penasihat hukum menegaskan tidak ada bukti aliran dana, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada kerugian nyata yang ditimbulkan.
Sebaliknya, mereka menilai kebijakan terdakwa selama menjabat kepala desa justru membawa dampak positif bagi masyarakat, termasuk peningkatan ekonomi dan sektor pariwisata di Desa Rindu Hati.

Dengan berbagai kelemahan tersebut, penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak layak dipertahankan. Mereka meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan dan mengabulkan pembelaan terdakwa.

“Majelis Hakim kini memegang peran penting dalam menimbang antara konstruksi dakwaan dan fakta yang berkembang di persidangan. Dengan melihat secara menyeluruh, ruang untuk mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menghadirkan putusan yang adil,” Tutup Hafitrullah.
.

Berita Terkait

Top