Putusan Kasus ST Mukhlis Disorot: Pembela Singgung Ketimpangan Pertimbangan Hakim
Radarekpress.com || BENGKULU – Perkara korupsi yang menjerat ST Mukhlis memasuki babak baru. Tim penasihat hukum resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dibacakan pada 21 April 2026.
Langkah hukum itu diajukan oleh kuasa hukum Hafitterullah pada Jumat (24/4/2026). Pihak pembela menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Putusan ini belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. Sejumlah poin krusial dalam nota pembelaan kami tidak tampak dipertimbangkan secara memadai,” ujar tim penasihat hukum.
Menurut mereka, terdapat ketimpangan dalam konstruksi pertimbangan majelis hakim. Argumentasi jaksa penuntut umum dinilai lebih dominan, sementara fakta yang meringankan terdakwa tidak mendapat porsi yang seimbang.
“Kami melihat adanya ketimpangan dalam konstruksi pertimbangan. Argumentasi penuntut umum tampak lebih dominan, sementara fakta-fakta yang meringankan justru tidak memperoleh ruang yang proporsional,” tegasnya.
Sorotan terhadap putusan ini tak hanya datang dari pihak pembela. Sejumlah kalangan yang mengikuti dinamika penegakan hukum di Bengkulu turut angkat suara. Mereka menilai terdapat disparitas dalam penjatuhan vonis, terutama jika dibandingkan dengan perkara lain, seperti kasus dana desa.
Seorang narasumber menyebut, dalam banyak perkara dana desa, kepala desa kerap dijatuhi hukuman relatif berat, bahkan ketika persoalan yang muncul lebih bersifat administratif.
“Dalam banyak perkara dana desa, kepala desa sering dijatuhi vonis berat, meskipun kerugian negara tidak besar atau hanya menyangkut administrasi. Ini berbeda dengan beberapa perkara lain yang nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, meskipun tidak terbukti adanya upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, vonis yang dijatuhkan tetap tergolong tinggi.
“Kalau hanya kesalahan administrasi dan tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, seharusnya itu menjadi pertimbangan kuat untuk meringankan. Tapi yang terjadi, vonisnya tetap berat. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan di publik,” katanya.
Menurut dia, perbandingan tersebut penting untuk melihat konsistensi penegakan hukum. Bukan untuk menyamakan seluruh perkara, melainkan untuk menguji logika keadilan dalam setiap putusan.
“Ini soal proporsionalitas. Kalau kerugian negara besar dan ada indikasi memperkaya diri, publik bisa menerima vonis berat. Tapi kalau kasusnya administratif dan tidak ada keuntungan pribadi yang jelas, lalu vonisnya tetap berat, tentu publik akan mempertanyakan,” ujarnya.
Pandangan itu sejalan dengan sikap tim pembela yang menilai putusan terhadap ST Mukhlis perlu diuji ulang di tingkat banding.
Tim penasihat hukum menegaskan, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien mereka, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
“Perkara ini tidak hanya menyangkut klien kami, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Ketika fakta tidak sepenuhnya tercermin dalam putusan, ruang pertanyaan itu menjadi wajar,” ujar mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi atas pengajuan banding tersebut.
Selanjutnya, perkara ini akan bergulir di Pengadilan Tinggi. Putusan tingkat pertama akan diuji kembali, baik dari sisi hukum maupun dari sudut pandang rasa keadilan.
Tim penasihat hukum berharap, melalui proses banding, seluruh fakta persidangan dapat dinilai ulang secara objektif dan proporsional.
“Banding ini kami tempuh untuk memastikan setiap fakta diuji kembali secara jernih, bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut keadilan yang substantif,” tutup tim penasihat hukum.
Di tengah sorotan publik, perkara ini tak lagi sekadar kasus hukum biasa. Lebih dari itu, ia menjadi cermin bagi masyarakat untuk menilai: apakah penegakan hukum berjalan konsisten, atau justru masih menyisakan ketimpangan dalam praktiknya.





