BPKP Buka Suara, Kerugian Rp34, 8 Miliar Perumda Tirta Ratu Samban Dinilai Keliru


 Radar ekspress.com Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kerugian hingga Rp34,8 miliar.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, S.E., Ak., C.A., C.R.M.P., C.R.G.P., C.G.R.A, menegaskan bahwa informasi mengenai kerugian sebesar Rp34,8 miliar tersebut tidak tepat apabila dipahami sebagai kerugian murni perusahaan.

Menurut Sugimulyo, angka yang tercantum dalam laporan keuangan harus dibaca secara utuh dan sesuai dengan prinsip akuntansi. Berdasarkan laporan laba rugi dan neraca pada penutupan buku tahun 2024, jumlah yang tercatat sebesar Rp5.651.486.532,00.

“Jumlah tersebut salah satunya merupakan akumulasi penyusutan aset yang berasal dari pemerintah pusat. Jadi bukan murni kerugian operasional perusahaan, melainkan bagian dari pencatatan pada neraca aset,” jelas Sugimulyo saat ditemui awak media di Kantor BPKP Perwakilan Bengkulu, Jalan Pembangunan Nomor 14, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam dunia akuntansi, laporan laba rugi harus dibaca berdasarkan posisi dan kondisi keuangan pada periode pelaporan terakhir, bukan dengan menjumlahkan kerugian dari berbagai tahun secara akumulatif tanpa memperhatikan perubahan kondisi keuangan perusahaan.

“Sebenarnya yang wajib menjawab secara rinci adalah pihak Kantor Akuntan Publik (KAP), karena BPKP hanya melakukan pemeriksaan kinerja. Namun perlu saya luruskan, kalau membaca laporan laba rugi secara akademis tentu dilihat dari buku terakhir. Jadi menurut saya salah jika dihitung dengan cara diakumulasi atau ditambah-tambah,” ujarnya.

Sugimulyo mencontohkan, apabila pada tahun pertama perusahaan mengalami kerugian dan pada tahun berikutnya memperoleh keuntungan, maka tidak serta merta seluruh angka kerugian masa lalu dijumlahkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan terbaru.

“Kalau tahun pertama merugi lalu tahun kedua untung, bagaimana cara menghitungnya kalau semuanya diakumulasi. Tentu harus dilihat secara proporsional sesuai laporan keuangan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugimulyo juga menjelaskan perkembangan tindak lanjut atas temuan pembayaran reward atau bonus pada tahun 2024 sebesar Rp391 juta yang sebelumnya dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, pihak Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban telah menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPKP.

“Masalah reward sudah tidak ada persoalan lagi karena telah ditindaklanjuti. Pengembaliannya juga sudah berjalan dengan baik dan tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini semuanya sudah clear and clean,” katanya.

Atas langkah cepat tersebut, BPKP memberikan apresiasi kepada manajemen Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban yang dinilai responsif dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

 

Kinerja Perusahaan Dinilai Cukup Baik

Selain menyoroti aspek keuangan, BPKP juga menyampaikan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.

 

Berdasarkan hasil audit dan evaluasi tersebut, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara itu dinilai masih menunjukkan kinerja yang cukup baik dan sehat.

 

“Bila dilihat dari sisi kinerja, cukup baik dan lumayan karena dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan,” ungkap Sugimulyo.

Pernyataan BPKP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait kondisi keuangan dan kinerja Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan data laporan keuangan yang beredar di ruang publik.

 

Berita Terkait

Top