DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tiga Raperda Strategis
Radarekpress.com || Bengkulu Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat berlangsung di ruang Paripurna lantai II gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (30/3/2026).
Paripurna ini digelar berdasarkan Peraturan DPRD Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, serta keputusan Badan Musyawarah melalui Berita Acara Nomor 02/BA/Banmus/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Agenda tersebut menjadi tindak lanjut dari fungsi legislasi yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat daerah.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan tiga Raperda yang dianggap memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah, yaitu:
Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2055 (RPPLH)
Raperda tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026
Ketiga Raperda ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan jangka panjang, khususnya pada aspek sosial, lingkungan, dan identitas daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, ST, Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, serta Sekretaris DPRD Karwiyanto, S.Sos.
Acara turut dihadiri Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, unsur Forkopimda, pejabat OPD, Sekretariat DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Arie menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Negara menjamin perlindungan setiap warga. Karena itu pemerintah daerah berupaya menghadirkan payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Arie.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda tentang RPPLH menjadi upaya Pemkab mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam kurun waktu hampir tiga dekade ke depan. Sementara Raperda tentang Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara disiapkan untuk memperkuat identitas daerah serta memastikan peringatan HUT tidak hanya bersifat seremonial.
“Usulan tiga Raperda ini bukan wacana, tetapi bagian dari komitmen bersama DPRD untuk meningkatkan transparansi, memperkuat keberlanjutan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bengkulu Utara,” tegas Bupati.
Dengan penyampaian nota pengantar tersebut, pembahasan tiga Raperda kini memasuki tahapan berikutnya, yakni penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan di tingkat komisi maupun pansus, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah apabila memenuhi kesepakatan bersama.(ADV)






