Pansus DPRD Bengkulu Utara Mulai Bahas Raperda Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hak
Radarekpress. Com || Bengkulu Utara — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mulai melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Agenda tersebut digelar melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (27/1/2026), di ruang sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hotman Sihombing, didampingi Wakil Ketua Pansus Yos Sudarso serta tenaga ahli Slamet Waluyo. Pembahasan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, di antaranya Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari, Staf Ahli Bupati Suwanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Budiman, Kepala Dinas Sosial Agus Sudrajat, Kepala Bagian Hukum Irsaliyah Yurda, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD membahas secara mendalam substansi Raperda, mulai dari ruang lingkup perlindungan, hak-hak dasar penyandang disabilitas, hingga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan akses layanan yang inklusif. Pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar perda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus, Hotman Sihombing, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Menurutnya, keberadaan perda ini nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, hingga aksesibilitas infrastruktur.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud kehadiran negara dalam memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Hotman.
Ia menambahkan, selama ini masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari keterbatasan akses fasilitas umum hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip kesetaraan. Oleh karena itu, melalui regulasi ini diharapkan terjadi perubahan paradigma menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, perwakilan OPD yang hadir juga memberikan berbagai masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dinas Pendidikan, misalnya, menyoroti pentingnya penguatan pendidikan inklusif, sedangkan Dinas Sosial menekankan perlunya program pemberdayaan dan perlindungan sosial yang berkelanjutan.
Dengan pembahasan yang melibatkan lintas sektor ini, diharapkan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat disusun secara komprehensif dan implementatif.
Tahapan selanjutnya, Pansus DPRD Bengkulu Utara akan terus melakukan pendalaman materi, termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan pihak terkait, sebelum nantinya dibawa ke tahap finalisasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui langkah ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan daerah yang inklusif, ramah disabilitas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.(ADV)






