Editor : Redaksi
RADAR EKSPRESS.COM – Ishak Burmansyah mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Bengkulu untuk mengikuti aturan dan ketentuan operasional yang berlaku.
“Jangan sampai menanam sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), karena ada aturan dan ketentuannya bila terbukti terbukti seharusnya izin usahanya dicabut,” kata Burmansyah (16/7).
Anggota LSM PEKAT Bengkulu ini mengungkap ada banyak perusahaan perkebunan di provinsi Bengkulu terindikasi mengindahkan aturan yang telah disahkan terkait kehutanan dan lingkungan hidup.
“Aturan itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan monitoring terhadap perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan beberapa bulan lalu, ada ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Untuk itu, lanjut dia, diminta perusahaan-perusahaan itu agar tidak melakukan pelanggaran tersebut dan kembalikan lahan itu sebagai fungsi sebenarnya sebagai kawasan DAS.
Kata dia, ketentuan ini harus diikuti oleh semua perusahaan tidak hanya perkebunan tapi juga perusahaan kehutanan yaitu hutan tanaman industri (HTI).
“Jangan menambah-nambah luas tanaman sesuai izin yang diberikan dengan memanfaatkan lahan DAS. Dimana untuk anak sungai harus bebas sepanjang 50 meter, sungai besar 200 meter dan untuk pantai lebih kurang 1 kilometer,” kata dia.
Dia menambahkan, bahwa pelanggar aturan itu juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp12 miliar sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
( Zorro)

