Musyawarah Besar Adat Lembak Digelar, Dorong Pengakuan Resmi dari Pemerintah Daerah
Oplus_131072
Editor By Redaksi
Radar Ekpress.com | REJANG LEBONG – Masyarakat Adat Lembak di Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar Musyawarah Besar Masyarakat Adat Lembak pada 15 Juni 2026 di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Forum tersebut digagas sebagai upaya menghimpun kembali adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Lembak yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Panitia pelaksana menyebutkan, hasil musyawarah nantinya akan menjadi bahan untuk diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong agar keberadaan masyarakat adat Lembak memperoleh pengakuan resmi melalui peraturan daerah.
Dalam dokumen proposal kegiatan, masyarakat adat Lembak dijelaskan sebagai kelompok masyarakat yang mendiami sejumlah wilayah di Kabupaten Rejang Lebong dengan karakter budaya dan bahasa yang khas. Wilayah adat tersebut meliputi kawasan Marga Sindang Kelingi, Marga Sindang Beliti, dan Marga Suku Tengah Kepungut yang tersebar di sejumlah kecamatan hingga wilayah perbatasan Sumatera Selatan.
Panitia menilai, hingga kini masyarakat adat Lembak belum memperoleh pengakuan formal sebagaimana kelompok masyarakat adat lainnya. Kondisi itu dinilai menyebabkan berbagai nilai adat dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun belum memiliki landasan hukum yang jelas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Perlu adanya musyawarah masyarakat adat Lembak untuk menggali adat istiadat serta budaya dan kearifan lokal guna menyamakan pendapat dalam merangkum aturan adat yang hidup di masyarakat,” demikian tertulis dalam proposal kegiatan.
Musyawarah besar tersebut direncanakan menghadirkan sekitar 500 tokoh masyarakat adat dari berbagai wilayah Lembak. Mereka akan membahas berbagai aspek adat, budaya, dan kearifan lokal yang selama ini masih dijalankan masyarakat, namun belum terdokumentasi secara menyeluruh.
Kegiatan akan dipusatkan di Gedung Yayasan Rajiyah Qasim milik Haji Nang Ibrahim, yang berlokasi di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Forum itu mengusung motto “Masyarakat Adat Lembak Berbudaya, Beradat, dan Cintai Damai.”
Panitia juga mengundang sejumlah pejabat daerah dan unsur masyarakat, di antaranya Bupati Rejang Lebong, Ketua DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi, camat, kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda dari wilayah Lembak.
Berdasarkan susunan acara yang telah disiapkan, Bupati Rejang Lebong dijadwalkan membuka kegiatan secara resmi sebelum musyawarah memasuki agenda utama berupa pembahasan dan perumusan adat istiadat masyarakat Lembak.
Melalui forum tersebut, masyarakat adat Lembak berharap berbagai nilai budaya dan aturan adat yang selama ini hidup di tengah masyarakat dapat terdokumentasi, terhimpun secara sistematis, dan menjadi dasar bagi pengajuan pengakuan resmi kepada pemerintah daerah. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan identitas budaya masyarakat Lembak di tengah perkembangan zaman.






