Apakah DPD dan DPC PDI-P Abaikan SK 6411 dalam Penunjukan Pimpinan Sementara DRPD?

Editor : Redaksi
RADAR EKPRESS.COM – Ketegangan muncul di internal Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bengkulu Utara setelah Ketua DPD dan DPC mengumumkan rekomendasi dan menetapkan Hermedi Rian sebagai Pimpinan Sementara DRPD Bengkulu Utara.
Informasi terhimpun Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) telah mengeluarkan Surat Instruksi tentang Penetapan Ketua DPRD Sementara dengan Nomor 6411/IN/DPP/VIII/2024 pada tanggal 1 Agustus 2024.
Surat yang dikeluarkan oleh partai berlambang banteng pada tanggal 01 Agustus 2024 tersebut, terkait pimpinan sementara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat instruksi yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan se-indonesia.
Dalam surat instruksi DPP PDI-Perjuangan tersebut, terdapat dua poin instruksi yang harus dilakukan oleh DPD PDI Perjuangan se-Indonesia dalam menetapkan pimpinan DPRD sementara. Dua poin itu yakni :
1. Pimpinan DPRD bukan anggota Partai baru dan minimal telah menjabat dua periode berturut- turut sebagai anggota DPRD.
2. 2. Jika di dalam Fraksi PDI Perjuangan semua anggota DPRD baru menjabat 1 Periode menjabat sebagai anggota DPRD, maka dipilih berdasarkan lama keanggotaan di Partai.
“Dengan adanya instruksi dari DPP PDI Perjuangan ini, artinya sangat jelas sekali, bahwa untuk menjadi pimpinan sementara atau definitif dewan harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam aturan partai,” ungkap Beni Bumansyah selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Via WatsApp (WA) nya, Jum’at (13/9/2024).
Beni Bumansyah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara, Periode 2019-2024 tersebut menambahkan, “Soal Harmedi Riyan yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara sementara atau nantinya Definitif, sepertinya tidak memenuhi syarat.”
“Tapi biarlah DPP Partai PDI Perjuangan dan Publik yang menilai, benar atau tidaknya penetapan Ketua DPRD Sementara tersebut,” lanjut Beni Bumansyah.
“Toh sampai sekarang Saya belum melihat bentuk fisik dari Surat Penetapan Ketua Sementara tersebut,” singkat Beni Bumansyah.