Kejari Arga Makmur Sita Bukti Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara, Penetapan Tersangka di Depan Mata


Post: redaksi

RADAR EKPRESS.COM, Pasca penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur bergerak cepat dengan menyita sejumlah bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas. Dengan meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, peluang adanya penetapan tersangka berjemaah semakin terbuka lebar. Pihak-pihak yang diduga kuat mengemplang dana perjalanan dinas DPRD pada tahun anggaran 2023 kini berada di bawah sorotan hukum.

Dalam penyelidikannya, Kejari Arga Makmur menemukan indikasi kelebihan bayar dalam anggaran perjalanan dinas yang mencapai angka mencengangkan, yakni Rp5,6 miliar. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan secara sistematis.

Keberhasilan Kejari Bengkulu Utara dalam membongkar skandal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ishak Burmansyah dari LSM Pekat Provinsi Bengkulu secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Kajari .Risti Darmawan SH.MH dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kajari dalam membongkar kasus ini. Namun, harapan kami adalah agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Siapapun yang terindikasi kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran ini harus diproses hingga ke pengadilan,” tegas Ishak Burmansyah.

Lebih lanjut, Ishak Burmansyah mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH., MH., yang disampaikan usai penggeledahan pada 14 Februari 2025. Dalam pernyataannya, Kajari menegaskan bahwa tahapan berikutnya bergantung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan besaran pasti kerugian negara akibat skandal ini.

“Apabila nominal kerugian negara telah ditemukan dan LHP sudah terbit, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari Bengkulu Utara harus segera menetapkan tersangka,” ujar Ishak Burmansyah

Berita Terkait

Top