Kasus Korupsi Mandek, Berpotensi Menggerus Kepercayaan Publik kepada Penegak Hukum

Editor: Redaksi
Radar Ekpress.com – Mandeknya sejumlah kasus korupsi di kabupaten Bengkulu Utara terus menjadi sorotan sejumlah pihak. Penanganan kasus korupsi yang terkesan berlarut-larut dan tidak kunjung mengalami perkembangan berarti ini, berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegak hukum dalam pengusutan perkara kasus korupsi di Bengkulu Utara
Seperti dugaan korupsi belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD, dugaan korupsi Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dan yang teranyar dugaan korupsi perjalan dinas sekretariat DPRD fiktif yang telah ditangani kejaksaan negeri argamakmur.
Aktivis sekaligus Pegiat Anti Korupsi provinsi Bengkulu Ishak Burmansyah, menilai, penanganan kasus korupsi yang terkesan berlarut-larut dan tidak kunjung mengalami perkembangan berarti ini, berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegak hukum dalam pengusutan perkara kasus korupsi di Bengkulu Utara.
“Jika tidak ingin hal itu terjadi, maka seperti kasus dugaan korupsi perjalan dinas fiktif sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara harus bisa menjelaskan sedetail mungkin kepada masyarakat tentang kendala dan problem ytang dihadapi dalam penaganan kasus ataupun pelimpahan,” ujarnya kepada media ini (20/11)
Ia menilai, lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di setwan Bengkulu Utara ini, cukup ganjil. Sebab menurutnya jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini bahkan sudah sangat banyak.
Secara logika, kata Ishak Burmansyah, saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk menjadi proses pemeriksaan pada dasarnya merupakan merekayang diduga mengetahui duduk perkara suatu kasus. Sehingga, cukup mengherankan jika dalam kasus ini aparat hukum masih belum berhasil menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
“Nah, saksi yang diperiksa kabarnya sudah banyak. Namun sampai saat ini masih belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini tentu mengundang pertanyaan juga tentang, kualitas penyidik yang menangani perkara,” ujarnya.
Jika memang proses penetapan tersangka dalam kasus ini terganjal dengan masih belum keluarnya taksiran kerugian negara oleh BPK RI, kata Burmansyah, seharusnya penyidik bisa secara aktif meminta hal itu kepada pihak terkait. Sebab menurutnya, waktu bagaimanapun penanganan perkara oleh pihak kejari bersifat aktif.
“Apalagi kasus ini sudah bergulir sejak setahun yang lalu. Artinya penyidik bisa saja menagih hal itu kepada BPK RI. Keaktifan ini penting. Sebab bagaimanapun masyarakat menilai keseriusan komitmen pemberantasan korupsi aparat kejari dan kepolisian dari kasus-kasus semacam ini,” ungkapnya.
Mengingat kasus dugaan korupsi ini telah bergulir sejak lama hingga di kejati Bengkulu dan masih belum ada perkembangan berarti, sebutnya, maka sudah seharusnya penanganan kasus ini disupervisi langsung oleh kejagung.
“kejagung RI harus mulai mempertanyakan, kenapa sudah sekian tahun tidak ada ujung pangkalnya perkara ini, jika akan dilimpahkan ke kejari, ya segera limpahkan, tapi kalau memang tidak ditemukan tindak pidananya, terbitkan SP3,” tegasnya.
Ia menyebut, setiap kasus korupsi yang bergulir di kejaksaan, pasti diawasi oleh AsistenPengawasan atau Aswas Kejaksaan Tinggi.
“Jadi, jika memang ada kasus korupsi yang bergulir di kejaksaan dan sampai saat ini masih belum ada ujung pangkalnya, penanganan kasus itu bisa dipertanyakan kepada Aswas Kejati sebagai pihak yang mengawasi kinerja para jasa,” pungkas Ishak Burmansyah.
( Zorro)