Kasus Dana Desa Rindu Hati Dibesar-besarkan, Jangan Korbankan Keadilan Demi Gengsi Penegakan Hukum
Oplus_131072
Editor By: Redaksi
Radar Ekpress.com BENGKULU TENGAH — Penetapan status tersangka terhadap SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati, dan SS, mantan Bendahara Desa Rindu Hati, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016–2021, dinilai Aktivis provinsi Bengkulu sebagai langkah yang terlalu terburu-buru. Mereka menuding, perkara ini digiring sedemikian rupa hingga seolah-olah menjadi skandal besar, padahal faktanya masih banyak sisi yang belum diungkap secara menyeluruh.
Fredi salah satu aktivis provinsi Bengkulu menyebut publik jangan sampai terjebak pada kesimpulan prematur yang mengorbankan asas praduga tak bersalah. “Sangkaan belum tentu kesalahan. Apalagi kalau hanya didasari kekeliruan administrasi yang biasa terjadi di pengelolaan keuangan desa. Ini harus dibedakan dengan niat jahat memperkaya diri,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menilai, kasus ini terkesan menjadi “produk cepat saji” penegakan hukum, mudah diangkat, mudah diviralkan, dan bisa langsung dilaporkan sebagai capaian kinerja. “Pertanyaannya, kenapa tidak membongkar kasus besar yang nilainya miliaran, Kenapa justru membidik desa kecil dengan nilai yang masih diperdebatkan?” sindirnya.
Menurutnya, pengelolaan dana desa melibatkan banyak pihak dan rawan kesalahan teknis seperti keterlambatan dokumen, pencatatan ganda, atau selisih laporan dengan realisasi. “Kalau semua itu dipidana, hampir semua desa bisa kena. Jadi ini soal kemauan menindak siapa, bukan soal hukum semata,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan penasehat hukum SM dan SS, Hafitterullah memastikan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum. Namun ia mengingatkan, publik tidak boleh dibiarkan percaya bahwa penetapan tersangka otomatis membuktikan korupsi. “Biar pengadilan yang memutuskan. Jangan sampai perkara ini hanya jadi panggung pencitraan demi memenuhi target dari atasan,” tutupnya tajam.





