PENGUMUMAN: KPU Provinsi Bengkulu Serahkan Keputusan Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada KPU RI

Editor:Redaksi
Radar Ekpress.com – Dalam momen krusial yang menjadi bagian akhir dari rangkaian Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu secara resmi menyerahkan salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada KPU Republik Indonesia. Seremoni penyerahan dokumen penting ini berlangsung di Jakarta pada Senin (13/1/2025), menjadi penegasan atas keberhasilan demokrasi di wilayah tersebut.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, tampil memimpin langsung prosesi serah terima ini. Ia didampingi oleh para anggota KPU Bengkulu, yakni Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi, yang bersama-sama meneguhkan dedikasi mereka dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada di provinsi ini.
Dokumen bersejarah tersebut diterima langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, sebagai simbolisasi kelanjutan proses formal menuju legitimasi final hasil Pilkada Serentak. Penyerahan ini menegaskan sinergi antarlevel KPU dalam memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Masyarakat luas dapat mengakses dokumen keputusan tersebut melalui tautan resmi yang disediakan KPU. Selain itu, kemudahan akses juga diberikan melalui barcode yang dapat dipindai untuk memperoleh salinan digital keputusan tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa setiap tahapan proses demokrasi berlangsung dengan penuh akuntabilitas. Penyerahan dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebuah perwujudan dari amanat rakyat yang telah memilih pemimpin mereka melalui mekanisme demokrasi yang adil dan terbuka.
Dapat diakses melalui tautan resmi berikut:berikut:https://jdih.kpu.go.id/data-provinsi/bengkulu/data_kepkpud/2025kpt0017003.pdf
Selain itu, masyarakat juga dapat memindai barcode yang tersedia untuk mendapatkan salinan keputusan secara digital