Dugaan Korupsi Kesra Kaur Berlanjut, Pelapor Sudah Dua Kali Terima Surat Pemberitahuan Penyelidikan


Editor by; redaksi 

Radar Ekpress.com Kaur – Laporan dugaan korupsi di lingkungan Kabag Kesra Pemda Kaur tahun 2024 terus bergulir. Sejak kasus ini masuk ke ranah hukum, pelapor, Al, telah menerima dua kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian. Surat pertama diterima pada 3 Maret, disusul yang kedua pada 10 Maret 2025. Perkembangan ini semakin menarik perhatian publik dan menguji keseriusan aparat penegak hukum, terutama Unit Tipikor Polres Kaur, dalam menuntaskan kasus ini.

Al mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kaur, Todo Rio Tambunan, S.Th., M.Th. Surat pertama menguraikan sejumlah langkah awal penyelidikan, di antaranya:

1. Telah menerbitkan surat perintah tugas dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
2. Telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan cara wawancara terhadap Sdri.Al Unida selalu pelapor.
3. Telah melakukan melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan cara wawancara terhadap Sdr.Agus Supianto, selalu terlapor.
4. Telah melakukan pengumpulan keterangan dengan cara wawancara terhadap Sdr.KH.Sidarmin Tetap,M.Pd
5. Telah melakukan pengumpulan keterangan dengan cara wawancara terhadap Sdr.Yulisasman.

Dengan sampai nya surat pemberitahuan pertama saat ini telah datang lagi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 10 Maret 2025 dengan poin perkembangan:

1. Telah melakukan permintaan dokumen kepada pihak Kesra Setda Kabupaten Kaur .
2. Telah melakukan berita acara permintaan keterangan terhadap Usmili Putri ,Selalu guru Hafiz Masjid Agung Al-khafi Kabupaten Kaur.
3. Telah melakukan berita acara permintaan keterangan terhadap Hj.Netri,S.Pd.I, selaku guru Hafiz Masjid Agung Al-khafi Kabupaten Kaur.
4. Telah melakukan berita acara permintaan keterangan terhadap Yuli Sasman, S.Pd.I selalu pengurus dewan kesejahteraan pengurus masjid Al-khafi Kabupaten Kaur.
5. Telah Melakukan berita acara permintaan keterangan terhadap Raditia Angga Kusuma, Selaku pengurus dewan kehormatan Masjid Al-khafi Kabupaten Kaur.

Berita Terkait

Top