Diduga Tidak Transparan, Pembukaan Badan Jalan Tanpa Plang Nama

Editor: Redaksi
RADAR EKPRESS.COM – Proyek fisik di Desa Alun dua Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga tanpa papan nama alias tak bertuan masih ditemukan di lapangan.
Hasil konfirmasi Buyung Karim selaku sekretaris ormas LAKI ke kepala desa Alun dua Toto Hermanto,(4/09) menyebutkan untuk pelaksanaan kegiatan pembukaan badan jalan ini, tidak dilakukan titik nol, dikarenakan tidak harus dilaksanakan titik nol pada setiap pekerjaan,” mengulas konfirmasi dari kepala desa Alun dua.
Menurutnya apa yang disampaikan kepala desa Alun dua keliru, karena apapun Papan nama suatu pengerjaan, sangat penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN),
Ia menilai Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi kepala desa tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
“Tentunya Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan pada pengelolaan uang rakyat, apa lagi itu kegiatan fisik pekerjaan seperti pembukaan badan jalan yang menggunakan uang negara yang besarannya puluhan atau ratusan juta rupiah,” Papar Buyung karim.
Menurutnya dengan taat aturan dan regulasi yang ada itu, sebagai bentuk kepatuhan, bisa saja publik menduga jika tidak mengikuti aturan dan regulasi yang ada, apa lagi terkesan sengaja ditutupi dari pantauan publik, atau masyarakat itu sendiri, sah-sah saja, diduga ada yang disembunyikan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut seperti besaran anggaran dan volume pekerjaan,” jelas Buyung Karim
” Setiap anggaran yang bersumber dari negara dan apa lagi itu untuk kepentingan masyarakat akan kita pantau dan jika terindikasi korupsi akan kita laporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum” tegasnya.
Terpisah, Camat TAP Zainal S.IP saat dihubungi melalui ponselnya menyampaikan, belum ada pemberitahuan ataupun undangan untuk prapelaksanaan atau titik nol pembukaan badan jalan di desa alun dua tersebut,
“Saya belum ada diberitahu oleh kades tentang adanya pengejaan pembukaan badan jalan di desa alun dua,” jawab Camat.