Komisi I DPRD Bengkulu Utara Tanggapi Keresahan SD-SMP berkaitan dengan surat Perintah setor TGR Dana BOS 2023 ke Kasda


Dikirim oleh: Redaksi

RADAR EKPRESS.COM -Viralnya pemberitaan adanya penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melalui surat kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara (BU), tertanggal 5 Maret 2024, untuk menindak anjuti surat Bupati Ir.H.Mian, tertanggal 26 Februari 2024 tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja barang dan jasa, dan belanja modal anggaran tahun 2023, untuk di setorkan oleh pihak SD-SMP ke rekening kas daerah (Kasda), selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024.Minggu,10/03 /2024.

Diduga penyebab surat tertanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs.Fahrudin, selaku kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, ada isu berbagai kepala Sekolah ingin mengundurkan diri, membuat komisi 1 DPRD Bengkulu Utara memberikan komentar.

Melalui Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara (BU), Hasdiansyah mengatakan, akan memanggil Kepala Sekolah SD-SMP dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara.

“Pemanggilan kepala sekolah SD-SMP dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bengkulu Utara akan segera dilakukan oleh komisi 1 DPRD BU. Pemanggilan tersebut terkait tersebarnya informasi surat kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara tertanggal 5 Maret 2024, hingga ada isu beberapa kepala Sekolah ingin mengecewakan diri,” kata ketua Komisi 1 DPRD BU, Hasdiansyah akrab di panggil Dian, melalui telepon WhatsApp (10/3/2024) malam.

Lanjut Dian, perlu mendapatkan penjelasan seputar surat kepala Dinas Pendidikan BU, tertanggal 5 Maret 2024, yang diduga menekan pihak kepala sekolah SD-SMP sebagai penanggungjawab dana BOS 2023, untuk menyetorkan kelebihan pembayaran temuan BPK ke kas daerah (Kasda) selambat – lambatnya tanggal 29 Maret 2024. Padahal SPJ pengunaan dana BOS selama 1 Tahun tersebut, sudah dijalankan Tim Bos Diknas BU itu sendiri.

“Untuk menangani masalah pihak kepala sekolah SD-SMP se-Bengkulu Utara, agar informasi ini menjadi terang benderang, Komisi 1 DPRD BU segera memanggil pihak terkait. Menyimak dari berbagai pemberitaan sedikit ada kejanggalan surat kepala Dinas Pendidikan BU, tertanggal 5 Maret 2024 tersebut. Jika benar setiap kepala sekolah telah membuat SPJ dana BOS tahun 2023 dan telah selesai di verifikasi oleh Tim Bos Diknas itu sendiri,” tandas Dian.(adv)

 

Berita Terkait

Top